OTONOMI DAERAH
Pengertian
otonomi daerah yang melekat dalam keberadaan pemerintah daerah, juga sangat
berkaitan dengan desentralisasi. Baik pemerintahan daerah, desentralisasi
maupun otonomi daerah, adalah bagian dari suatu kebijakan dan praktek penyelenggaraan
pemerintahan, tujuannya adalah demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang
tertib, maju dan sejahtera, setiap orang bias hidup tenang, nyaman, wajar oleh karena
memperoleh kemudahan dalam segala hal di bidang pelayanan masyarakat.
Oleh karena
itu keperluan otonomi di tingkat lokal pada hakekatnya adalah untuk memperkecil
intevensi pemerintah pusat kepada daerah. Dalam Negara Kesatuan (unitarisme)
otonomi daerah itu diberikan oleh pemerintah pusat (central government),
sedangkan pemerintah daerah hanya menerima penyerahan dari pemerintah pusat.
Berbeda halnya dengan otonomi daerah di Negara federal, dimana otonomi daerah
sudah melekat pada negara-negara bagian.
Secara
normatif, penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pihak lain (pemerintah
daerah) untuk dilaksanakan disebut dengan desentralisasi. Desentralisasi
sebagai suatu system yang dipakai dalam system pemerintahan merupakan kebalikan
sentralisasi. Dalam system sentralisasi, kewenangan pemerintah baik di pusat
maupun di daerah, dipusatkan dalam tangan pemerintahan pusat.
Dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara yang menganut prinsip pemencaran kekuasaan
secara vertikal, membagi kewenangan kepada pemerintah daerah bawahan dalam
bentuk penyerahan kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan model
pemerintahan daerah yang menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraannya.
Dalam sistem ini, kekuasaan negara terbagi antara pemerintah pusat di satu
pihak dan pemerintah daerah di lain pihak. Penerapan pembagian kekuasaan dalam
rangka penyerahan kewenangan otonomi daerah, antara negara yang satu dengan
negara yang lain tidak sama, termasuk Indonesia yang menganut negara kesatuan.
Philip
Mawhood menyatakan desentralisasi adalah pembagian dari sebagian kekuasaan
pemerintah oleh kelompok yang berkuasa di pusat terhadap kelompok-kelompok lain
yang masing-masing memiliki otorisasi dalam wilayah tertentu suatu negara.
Sementara
itu, B.C. Smith mendefenisikan desentralisasi sebagai proses melakukan
pendekatan kepada pemerintah daerah yang mensyaratkan terdapatnya pendelagasian
kekuasaan (power) kepada pemerintah bawahan dan pembagian kekuasaan
kepada daerah. Pemerintah pusat diisyaratkan untuk menyerahkan kekuasaan kepada
Pemerintah Daerahseagai wujud pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan
desentralisasi secara umum oleh Smith dibedakan atas 2 (dua) tujuan utama,
yakni tujuan politik dan ekonomis. Secara politis, tujuan desentralisasi antara
lain untuk memperkuat pemerintah daerah, untuk meningkatkan keterampilan dan
kemampuan politik para penyelenggara pemerintah dan masyarakat, dan untuk
mempertahankan integritas nasional. Sedangkan secara ekonomi, tujuan
desentralisasi, antara lain adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah
daerah dalam menyediakan public good and service, serta untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar